WONOGIRI—Draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kewajiban agar pandai membaca dan menuulis Alquran (BTA) bagi anak sekolah di Wonogiri, menuai kritikan. Pasalnya, bagi yang melanggar terancam hukuman paling lama 6 bulan penjara dan atau denda maksimal Rp 5 juta.
Draf Raperda itu sendiri disusun dan diserahkan Ketua DPC PPP Wonogiri, Anding Sukiman kepada Ketua DPRD, Wawan Setya Nugraha di ruang Komisi A DPRD, Jumat (16/11).
“Raperda ini sudah hasil dari seminar dengan staf ahli dari Kementerian Agama, DPC PPP, dari Dinas Pendidikan. Kami berharap Raperda ini bisa masuk pembahasan di DPRD. Kalau bisa dibahas dan ditetapkan di 2013, maka pelaksanaan efektif pada 2015 sehingga sekolah masih ada waktu untuk bersiap, termasuk untuk sekolah Minggu,” kata Anding sesaat setelah menyerahkan draf tersebut.
Dalam Raperda dijelaskan, setiap pelajar SD, SMP, SMA dan sederajat yang akan menamatkan jenjang pendidikannya, wajib pandai membaca dan menulis Alquran. Jika pelajar belum pandai, maka belum bisa mendapat sertifikat yang dikeluarkan dengan SK Bupati. Bagi pelajar bersangkutan wajib belajar Alquran lagi, baik di Taman Pendidikan Alquran (TPQ), pondok pesantren, masjid, dan tempat lainnya.
Yang menarik, dalam Bab VII tentang Ketentuan Pidana, Pasal 13 ayat (1) disebutkan, “Barang siapa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Perda ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan atau denda setingginya Rp 5 juta.” Sedangkan ayat (2) disebutkan, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini merupakan tindak pidana pelanggaran.”
Tujuan disusunnya Raperda ini, agar semua pelajar paham makna dan kandungan Alquran, memiliki sikap sebagai muslim/muslimah yang baik, mengetahui dasar hidup Islam, serta terampil dan taat ibadah. Sementara tujuan khususnya, antara lain agar pelajar mampu membaca dan terbiasa membaca dan mencintai Alquran. Selain itu juga agar para pelajar paham dan hafal Alquran untuk bacaan salat, juga untuk memakmurkan dan mencintai masjid, musala dan surau.
Di sisi lain Ketua Lembaga Pemberdayaan Kerukunan Antar Umat Beragama (LPKUB), Liliek Dwi Sularyanto mengkhawatirkan adanya sistem sertifikasi. “Dengan sertifikasi dikhawatirkan justru akan membuat pelajar beralih ke agama lain karena tidak semua anak bisa langsung pandai BTA,” ujar Liliek. “Dari judul dan substansi isi Raperda juga seharusnya fleksibel karena di agama dan kepercayaan lain tidak ada BTA. Misalnya diubah dengan memahami kitab suci agama masing-masing. Untuk sangsi sebijaksana mungkin dikaji agar tidak mengganggu anak,” imbuhnya.
Hartono, anggota LPKUB pun mengritik agar Pemkab memperhatikan semua agama. “Jangan hanya satu agama saja,” tegasnya.
Sedangkan Ketua DPRD, Wawan Setya menyambut positif Raperda tersebut, terlebih jika melihat maraknya tindak asusila di kalangan pelajar akhir-akhir ini. “Intinya DPRD siap menampung aspirasi warga. Soal lain-lainnya, akan dibahas saat hearing resmi nanti, karena ini tadi mendadak,” ujar Wawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik Dan Saranya Yaaaa